Blog Rank

Powered by  MyPagerank.Net

Selasa, 06 Oktober 2009

Resume Masalah Seputar Komunikasi

Komunikasi yang kian maju dan berkembang, tak pelak menimbulkan masalah tersendiri. Beragam masalah tersebut muncul seiring dengan inovasi-inovasi baru di dunia komunikasi. Dunia komunikasi yang kian berkembang, membuat segala sesuatu kian global. Hak-hak privasi seseorang pun menjadi kian terlanggar.

Contoh mudah terlanggarnya hak privasi seseorang adalah hak privasi atas kepemilikan isi e-mail. Siapa yang tak tahu e-mail alias surat elektronik ini. Melalui email, kita dapat berhubungan via internet dengan seseorang dimanapun orang tersebut berada, tentunya selama ada akses internet di sana. Akan tetapi, bagaimana kalau ternyata isi email kita tersebut menjadi konsumsi publik dan bisa dinikmati orang lain atau malah instansi lain? Percaya atau tidak, perkembangan komunikasi via email di Amerika Serikat membuktikan kalau kejadian ini memang benar terjadi.

Di Amerika sendiri masalah ini pun menjadi perdebatan seru. Memang, di Amerika, telah ada undang-undang yang mengatur hak-hak privasi seseorang, first amandemen. Akan tetapi, hak yang terkait dengan privasi di tempat kerja ini, karena hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja dan haruslah masuk akal.

Seiring perkembangan zaman, dan munculnya email sebagai alat berkomunikasi di internet, sekelompok pengacara pun mulai bereaksi akan hal ini. Mereka mengkasuskan hukum hak privasi yang ada dalam first amandemen. Mereka menginginkan pengakuan yang lebih mengenai privasi email ini. Dengan dua konsep legal yang ada di dalam hukum negara tersebut, presedent dan stare dicisis, mereka menginginkan perlindungan terhadap hak privasi terhadap email di internet. Usaha mereka tidak hanya berada di tingkat hukum rendah tapi juga hukum negara.

Selain hak-hak akan privasi seseorang menjadi semakin kabur. Perkembangan teknologi menimbulkan masalah baru. Teknologi internet yang begitu berkembang pesat, menimbulkan resiko tersendiri bagi anak-anak.

Perlu diketahui, internet memang memberikan segala kemudahan. Akibat kemudahan tersebut, berbondong-bondong manusia dari berbagai kalangan tertarik dengan keistimewaan teknologi yang satu ini. Termasuk pula anak-anak. Memang, di satu sisi, hal ini baik untuk si anak. Akan tetapi, di sisi lain, tanpa pengawasan, internet bisa menjadi boomerang yang menghancurkan diri sang anak. Materi berbau seksual di internet kian berkembang bebas. Hal inilah yang menjadi momok tersendiri bagi anak-anak.

Di Amerika, sebenarnya, usaha untuk menjauhkan anak-anak dari materi sexual di internet yang tanpa aturan ini telah dilakukan beragam pihak. Meskipun ada kekurangan disana sini, pihak-pihak tersebut berusaha memberikan aturan agar anak-anak bisa terhindar dari materi-materi internet yang bersifat cabul, yang belum pantas untuk mereka.

Contohnya, hasil kongres The Communication Decendy Act (CDA) tahun 1995. Kongres ini memutuskan tentang pembuatan regulasi tentang konten sexual di internet. Hal ini karena beberapa pengguna online internet sering berkomunikasi dengan anak-anak mengenai topik-topik sexual. Meskipun masih banyak keurangannya, hasil kongres ini bisa menjadi salah satu cara meminimalisir materi sexual internet dijangkau oleh anak-anak.
Selain itu, beragam bentuk pencegahan juga dilakukan di beberapa tempat di Amerika. Contohnya memberi filter di perpustakaan sekolah. Perpuistakaan di sekolah diberi software yang bisa mencegah situs-situs porno masuk. Sehingga anak-anak tidak bisa mengakses dan terakses materi cabul tersebut.

Bukan cuma Amerika yang peduli pada hal ini. Banyak negara di dunia bagian lain juga memberi perhatian pada hal ini. Contohnya Jerman, Prancis, Saudi Arabia, Iran, Burma dan China. Negara-negara ini mebuat perlindungan atau saringan tersendiri agar generasi muda mereka tidak rusak moralnya akibat bebasnya hal-hal berbau sexual di internet.
Selain kedua masalah tersebut, perkembangan teknologi komuniasi menghadapi masalah baru. Masalah tersebut yakni munculnya beragam situs yang bersifat rasis dan sering menjelek-jelekan suatu komunitas, figure atau pribadi seseorang serta adanya pelanggaran hak cipta. Khusus untuk pelanggaran hak cipta, tentu kita masih ingat kasus Napster, dimana setiap orang bebas membajak musik tanpa membayar royalti apapun.

Penyadapan

Pada awal telepon dibuat, saluran telepon masih begitu sederhana. Terkadang, bahkan, dimasa lalu, satu telepon bisa mendengar saluran telepon yang lain. Akan tetapi, hal ini mungkin tidak bisa dilakukan lagi sekarang. Hal ini karena teknologi telepon yang kian maju dan rumit.
Memang di satu pihak, hal ini menguntungkan. Apalagi di kalangan orang awam. Karena kerahasiaan pembicaraan mereka bisa terjamin. Akan tetpi, disisi lain, hal ini ternyata membawa dampak tersendiri bagi pemerintah, dalam kasus ini pemerintah Amerika.
Sebenarnya, dengan The Communication Assintance for Law Enforcement Act (CALEA), pemerintah Amerika, dan pihak berwenang di sana bisa menyadap pembicaraan seseorang apalagi instansi apalagi ketika hal tersebut menyangkut hal-hal yang berbau pemerintah. Akan tetapi, hal tersbut ternyata mendapat kecaman dari beragam pihak terutama pihak swasta.
Melalui ACLU (The Electronic Privacy Information Center), mereka menggungat CALEA yang dianggap tidak sesuai dengan firat amademen yang berisikan hak-hak atas hal-hal yang bersifat privasi. Hasilnya perusahan telekomunikasi harus menjamin isolasi dan kerahasian semua telepon dan komunikasi elektronik lainnya.
Akan tetap, seiring terus bergulirnya tahun, pemerintah Amerika berpikir untuk tetap melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang bersifat privasi ini. Terorisme global dan maraknya perdagangan obat-obatan terlarang, merupakan beberapa hal yang mengakibatkan pemerintah Amerika tetap mempertahankan hal ini. Meskipun kontroversial, pemerintah Amerika meluncurkan dua peraturan baru yang berlawanan dengan hak akan privasi seseorang yakni the FBI’s Carnivore (DCS 1000) dan the USA Patriot Act. The FBI’s Carnivore (DCS 1000) merupakan salah satu gara pemerintah Amerika untuk megawsi internet sedangkan the USA Patriot Act merupakan undang-undang negara yang mengizinkan pemerintah mengacak-acak hak atas privasi orang lain atau instansi lain ketika orang atau instansi itu dianggap berisi hal-hal yang membahayakan Amerika.

1 komentar:

Terimakasih mengatakan...

jangan lupa kerjakan tugas pasca diklatnya agar keikut sertaan anda dalam diklat kemaren tidak sia-sia. apabila ada pertanyaan atau kesulitan bisa konsultasi langsung di blog saya. ketupel

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Hard Rain | Design : Noyod.Com